PERKEMBANGAN
HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
1.
Pengertian
Definisi Hukum menurut
Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan
larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya
ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum
ditaati adalah:
- Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
- Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
- Karena masyarakat menghendakinya.
- Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan
definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang
mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk
dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat
disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang
memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output
produksi berupa barang atau jasa.
Jadi, Hukum
industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang
berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya
hukum industri adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
2.
Undang-undang Perindustrian
Pergeseran budaya
hukum dari ‘command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi
ongkos birokrasi.
1.
Undang-undang
Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984,
yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5
tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut:
a.
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai
peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua
pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun
1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri.
1.
industri dimana
merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan
setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
2.
kelompok industri
sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni
industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian. Kemudian pada
pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
1.
demokrasi ekonomi,
dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi
jangan sampai memonopoli suatu produk.
2.
Kepercayaan pada diri
sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
3.
Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
4.
Kelestarian lingkungan
hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara
sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi
muda.
5.
Pembangunan bangsa
dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
3. Tujuan Dan Manfaat
Dalam pasal 3 mengenai
tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari
pembangunan industri yakni :
a.
meningkatkan
kemakmuran rakyat
b.
meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
c.
Dengan miningkatnmya
pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan
terhadap tehnologi yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan
industri juga semakin meningkat.
e.
Denngan semakin
meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f.
Selain meningkatnya
lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan
penerimaan devisa .
g.
Selain itu pembangunan
dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah.
h.
Dengan semakin
meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas
nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4
uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan
dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara.
Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan
sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun
1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah
mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.
industri kecil
termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
selain industri kecil
pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk
pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5
tahun1984.
1.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri
dapat terwujud :
a.
pengembangan industri
yang baik, sehat dan berhasil guna
b.
adanya persaingan yang
sehat
c.
tidak terjadi monopoli
oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2.
pembinaan dan
pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah
a.
para usaha industri
untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan
produk nasional.
b.
yang dimaksud dari
pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil,
industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha
ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa
a.
setiap pendirian
perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
b.
Setiap pemberian izin usaha
industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang
telah ditetapkan oleh pemerintah.
c.
Kewajiban memperoleh
izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
d.
Ketentuan ini diatur
oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian
informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
a.
perusahan industri
wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada
pemerintah.
b.
Kewajiban ini di
kecualikan bagi industri kecil
c.
Ketentuan tentang
bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan
keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara
penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan
pemerintah.
Ø
Tehnologi industri,
desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi.
1.
tehnologi industri
Mengeni tehnologi
industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha
industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat
meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak
dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna
( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
2.
desain produk industri
Berkaitan dengan pasal
17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil
rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai
desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan
rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
a.
rancang bangun dan
perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang
perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan
dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
b.
Standar bahan baku dan
hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat
yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah
untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Ø
Wilayah industri
1.
wilayah pusat
pertumbuhan industri.
2.
Dalam hal pusat dari
wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan
pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah
( pasal 20 dalam uu ini )
Ø
Industri dalam
hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di
wajibkan:
1.
melaksanakan upaya
keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan
terhadap lingkungan.
2.
Pemerintah wajib
membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai
pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
3.
Kewajiban ini
dikecualikan bagi para industri kecil.
Ø
Penyerahan kewenangan dan
urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan
terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng
gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan
usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5
tahun1984 ).
Ø
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan
hukum pidana telah diatur oleh undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk
sangsi berupa pidana kurungan dan pencabutan hak izin usaha. Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang
tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984.
Dalam konteks apapun,
idealnya, hukum harus diperspeksikan sebagai sebuah sistem yang saling
berkaitan diantara sesamanya dan dengan berbagai komponen lain di luarnya.
Dalam tataran akademik, dengan mengacu pada teori Legal System, dapat
dikemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga faktor yang harus selalu ada
dan saling komplementer, yang menentukan aktualisasinya suatu hukum dalam dunia
empirik, yaitu: structure, substance, and cultuture.
Komponen struktur
berupa kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam
fungsinya dalam rangka mendukung teraktualisasinya hukum. Komponen substansi
merupakan nilai, norma, ketentuan atau aturan-aturan hukum yang dibuat dan
digunakan untuk mengatur perilaku orang (orang perseorang dan badan hukum)
dalam interaksinya dengan orang lain dan lingkungannya. Sedangkan komponen
kultur menyangkut dengan nilai-nilai, sikap, pola perilaku dan faktor-faktor
nonteknis yang merupakan pengikat sistem hukum tersebut.
4.
Perkembangan Hukum
Industri di Indonesia
Indonesia
merupakan Negara yang terdiri darai beberapa pulau suku dan bahasa, dimana di dalamnya
ada sebuah hukum yang mengatur semua yang dilakukan. Dengan perkembangan
teknologi yang sangat pesat dan maju, maka perindustrian juga berkembang dengan
sangat cepat. Perkembangan mengakibatkan banyaknya industri yang berdiri di indonesia.
Pertumbuhan yang terjadi diikuti dengan adanya hukum yang mengatur
perindustrian. Hukum yang dimaksud dikenal sebagai hukum industri. Hukum
tersebut diatur dalam Undang-undang No. 5 tahun 1984 dan mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984. Adanya perundang-undangan tersebut membuat pelaku
industri merasa dihargai karyanya dan merasa dilindungi. Undang-undang tersebut
juga memberikan keterangan bagi masyarakat mengenai perindustrian, tujuan dari
industri itu sendiri, landasan dari pembangunan industri, masalah cabang
industri, izin usaha, tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian
kegiatan industri, desain produk industri dan masih banyak lagi.
Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tahun 1984 sudah sangat baik.
Namun, diperlukan suatu peraturan untuk memperlengkapi peraturan yang ada untuk
menyempurnakan peraturan tersebut. Jadi dientuklah suatu peraturan
undang-undang no. 31 tahun 2000 serta undang-udang no. 14 tahun 2001. Peraturan
yang dapat dibilang baru tersebut dapat membantu dalam memecahkan masalah yang
ada mengenai industri di Indonesia.
Sumber:
1. http://t36uh8.blogspot.com/2012/07/hukum-industri-dan-pertambangan-di.html
2. http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
3. http://putracenter.net/2009/02/16/definisi-hukum-menurut-para-ahli/
4. http://sagimanug.wordpress.com/2012/04/13/hukum-industri/
5. http://okesofyan.wordpress.com/category/hukum-industri/
6. http://d-yohast.blogspot.com/2013/04/perkembangan-hukum-industri-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar