HAKI (Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Kekayaan
Industri)
Ø Pengertian
Kekayaan
Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak
Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa
Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan
untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793
mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud
dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian
isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan
Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan,
dibeli, maupun dijual.
Adapun kekayaan intelektual
merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti
teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan
lain-lain yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya
yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia Sistem HKI merupakan hak privat (private
rights). Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya
intelektualnya atau tidak.
Hak eklusif yang diberikan Negara kepada individu
pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain dan sebagainya) tiada lain
dimaksudkan sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas) nya dan agar
orang lain terangsang untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi, sehingga
dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme
pasar. Disamping itu sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang
baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkannya
teknologi atau karya lainnya yang sama dapat dihindari atau dicegah.
Dengan dukungan dokumentasi yang
baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan maksimal
untuk keperluan hidupnya atau mengembangkannya lebih lanjut untuk memberikan
nilai tambah yang lebih tinggi lagi.
Ø Teori Hak Kekayaan Intelektual
Teori Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dipengaruhi oleh pemikiran John Locke tentang
hak milik. Dalam bukunya, Locke mengatakan bahwa hak milik dari seorang manusia
terhadap benda yang dihasilkannya itu sudah ada sejak manusia lahir. Benda
dalam pengertian disini tidak hanya benda yang berwujud tetapi juga benda yang
abstrak, yang disebut dengan hak milik atas benda yang tidak berwujud yang
merupakan hasil dari intelektualitas manusia.
Ø Sejarah
Perkembangan Sistem Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
1.
Secara historis, peraturan
perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840.
Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai
perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan
UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun
1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies
telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial
Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893
sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of
Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang
yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang
HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia
memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan
peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial
Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta
dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang
dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam
UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten
yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan
Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda
2.
Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI
mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama
yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4,
yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan
Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan
sementara permintaan paten luar negeri.
3.
Pada tanggal 11 Oktober 1961
Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan
Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961
mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi
masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
4.
10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi
Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property
(Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979.
Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena
Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu
Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
5.
Pada tanggal 12 April 1982
Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan
UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982
dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan
kecerdasan kehidupan bangsa.
6.
Tahun 1986 dapat disebut sebagai
awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI
membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini
dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup
penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi
pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
7.
19 September 1987 Pemerintah RI
mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982
tentang Hak Cipta.
8.
Tahun 1988 berdasarkan Keputusan
Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten
dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan
Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat
Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
9.
Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan
Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan
menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU
Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991. 28 Agustus 1992 Pemerintah RI
mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April
1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
10.
Pada tanggal 15 April 1994
Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay
Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on
Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
11.
Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi
perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987
jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
12.
Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU
baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang,
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
13.
Untuk menyelaraskan dengan
Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property
Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU
No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang
terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di
undangkannya.
14.
Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.
Ø Ruang
Lingkup HKI
Secara garis besar HKI dibagi menjadi dua bagian,
yaitu :
- Hak Cipta (Copyrights)
- Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang mencakup :
- Paten (Patent)
- Desain Industri (Industrial Design)
- Merek (Trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit)
- Rahasia dagang (Trade secret)
- Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety Protection).
Ø
Sifat Hukum HKI
Hukum yang
mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
Ø Sifat dan
Penggunaan Undang-Undang HAKI
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak
cipta ( copyright ) , dan hak kekayaan industri (industrial property right). Hak
kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala
sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1
Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang
telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi.
1. Paten
2.
Merek
3.
Varietas tanaman
4.
Rahasia dagang
5.
Desain industry
6. Desain tata
letak sirkuit terpadu
Ø DASAR HUKUM
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
1.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
2.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
3.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
4.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Ø E.
HAK CIPTA
1.
PENGERTIAN
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta
adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal
1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan
dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak
cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
2.
Dasar Hukum HAK CIPTA :
a.
UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta
b.
UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982
Nomor 15)
c.
UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI
Tahun 1987 Nomor 42)
d.
UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang
Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7
Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
Ø F. HAK PATEN
1.
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
·
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 Ayat 1).
·
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
·
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang
Paten (UUP).
·
Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di
bidang teknologi yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan
proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil
produksi
2.
Dasar Hukum HAK PATEN :
·
UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
·
UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
·
UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Ø G.
HAK MERK
1.
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang
Merek).
2.
Istilah – Istilah Merk :
·
Merek dagang adalah
merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
·
Merek jasa yaitu merek
yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
·
Merek kolektif adalah
merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
·
Hak atas merek adalah hak
khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau
memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk menggunakannya.
3.
Dasar Hukum HAK MERK :
·
UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
·
UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 31)
·
UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
Ø H.
DESAIN INDUSTRI
1.
PENGERTIAN
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri:
Desain
Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis
atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
Ø RAHASIA
DAGANG
1.
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui
oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena
berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia
Dagang.
Ø Contoh kasus
yang terkait dengan masalah HAKI di Indonesia.
CONTOH 1
Wednesday, 13 February 2013 21:29
Published Date
Jakarta, GATRAnews - Kepala
Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Bambang Subiyanto
mengatakan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hasil-hasil riset LIPI
meningkat secara drastis. Bahkan, lima sampai sepuluh hasil riset tersebut
sudah dipakai oleh industri.
"Hasil-hasil riset LIPI yang
masuk dalam HKI telah meningkat secara signifikan. Sebelum tahun 2001 jumlah
paten terdaftar di LIPI berjumlah 16 sedangkan pada 2012 yang terdaftar LIPI
sebanyak 296 paten, 11 desain industri, 3 perlindungan varietas tanaman, 26 hak
cipta dan 25 merk dagang," jelasnya kepada wartawan, Rabu (13/2).
Dia melanjutkan, walau menunjukan
perkembangan yang cukup signifikan, paten tersebut masih sedikit yang digunakan
oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Tercatat, pada 2010-2012 sebanyak 10
teknologi LIPI telah dikembangkan menjadi produk contoh, 17 teknologi telah
melalui tahapan pra-inkubasi dan 15 teknologi sedang melalui tahapan inkubasi.
"Khusus untuk rumah Inovasi ini, UKM yang menjadi prioritas adalah yang
berhubungan dengan ilmu hayati," singkatnya.
Lebih jauh, diakui Bambang, untuk
tiap tahunnya, tim peneliti mampu mematenkan sebanyak 50 inovasi baru. Namun,
karena tidak adanya inkubasi pihak LIPI melakukan kerjasama dengan industri.
"Tiap hasil inovasi pasti melalui validasi teknis, "walau peneliti
sudah bilang oke tapi belum tentu cocok buat steakholder," singkatnya. (WFz).
Contoh 2
kasus Hacking The 414s
Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI
menangkap kelompok kriminal komputer The 414s(414 merupakan kode area lokal
mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker
tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer-komputer milik Pusat Kanker
Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los
Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena
testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
Digigumi(GrupDigital) Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
Digigumi(GrupDigital) Adalah sebuah kelompok yang mengkhususkan diri bergerak dalam bidang game dan komputer dengan menggunakan teknik teknik hexadecimal untuk mengubah teks yang terdapat di dalam game. Contohnya : game Chrono Trigger berbahasa Inggris dapat diubah menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, status Digigumi adalah hacker, namun bukan sebagai perusak.
Pembobolan Situs KPU Pada hari
Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah(25 th), konsultan Teknologi Informasi
(TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi Pemilihan
Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah nama-nama partai di dalamnya
menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai
Jambu, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada dasarnya
teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau perintah tertentu di
address bar browser) untuk menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari
Kamis, 22 April 2004.
Contoh 3
Kasus Cybercrime
Komputer di gedung DPR disusupi
situs porno. Sebuah alamat situs porno lengkap dengan tampilan gambar-gambar
asusilanya tiba-tiba muncul di layar informasi kegiatan DPR yang diletakkan di
depan ruang wartawan DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/8). Situs www.dpr.go.id
berubah menjadi www.tube8.com dan situs porno itu tampil lebih kurang selama 15
menit, tanpa bisa ditutup ataupun dimatikan. “Wiiih gile…kok bisa muncul,” kata
salah seorang wartawan yang melihat gambar-gambar asusila tersebut. Puluhan
wartawan yang sedang melakukan peliputan di gedung DPR kemudian serentak
mengerumuni.
Beberapa terlihat tertawa dan
berteriak-teriak setelah melihat gambar-gambar asusila yang silih berganti itu.
Pada saat yang sama, wartawan foto juga terus sibuk mengabadikan peristiwa
langka di gedung wakil rakyat tersebut. Munculnya situs porno kemudian menjadi
perhatian tidak hanya para wartawan, tetapi juga para pengunjung dan tamu
dewan. Sementara Kabag Pemberitaan DPR, Suratna, terlihat panik dan berusaha untuk
menutup situs penyusup tersebut. Namun demikian, alamat situs porno itu tetap
tak bisa dimatikan. Justru, gambar yang tadinya kecil lama-kelamaan makin besar
dan nyaris memenuhi layar monitor.
Semua usaha yang dilakukan tak
berbuah, tiba-tiba sekitar 15 menit kemudian gambartersebut hilang dengan
sendirinya. Pada aplikasi facebook sering kali melihat tawaran untuk mengetahui
“Siapa yang melihat profil Anda” dan para facebooker dengan rasa penasaran akan
mengklik tautan yang disuguhkan. padahal sesungguhnya tautan tersebut adalah
malware atau program jahat terbaru yang tengah beredar di facebook. Saat
mengkliknya para facebooker akan diarahkan ke suatu aplikasi yang memiliki
akses ke profil.
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Contoh kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16.
Modus dari kejahatan tersebut adalah
mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara
tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
Indentity Theftmerupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti
dengan kejahatan penipuan.
Kejahatan ini juga sering diikuti
dengan kejahatan data leakage. Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat
ini tidak ada diatur secara khusus.
Contoh 3 Pelanggaran
Contoh 3 Pelanggaran
Hak Cipta di Internet
Seseorang dengan tanpa izin membuat
situs penyayi-penyayi terkenal yang berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan
cover album dari penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group
Musik asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya. Alasan
yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang terjadinya
pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa izin. Kasus lain
terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian Mechanical Copyright Owners
Society) dan AMPAL (The Australian Music Publishers Association Ltd) telah
menghentikan pelanggaran Hak Cipta di Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di
Monash University. Pelanggaran tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan
tanpa izin membuat sebuah situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang
populer sejak tahun 1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan
Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Sumber:
1.
http://tugas-tugasivanharsono.blogspot.com/2012/11/pelanggaran-hak-kekayaan-intelektual.html
2.
http://www.gatra.com/iltek/sains/24564-hak-kekayaan-intelektual-hasil-riset-lipi-meningkat-drastis.html
3.
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/10/hak-kekayaan-intelektual/
4.
http://www.kaskus.co.id/thread/50b1175005346a9551000060/hak-kekayaan-intelektual--hak-cipta-paten-merek-dtlst-rahasia-dagang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar