Selasa, 23 April 2013

Hak merk (Tugas 4)

Memiripkan Merek Dagang

Pernah lihat produk minuman Cocca Cola dan Kola-Kola? Keduanya sedikit banyak memiliki kemiripan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no. 15 tahun 2001, merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedadan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur: bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, dan kesusilaan dan ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi milik umum; atau merupakan keterangan atau yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarnya (Pasal 5 UU tentang Merek).
Pemakaian merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya, sebagai alat promosi hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, sebagai jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal barang/jasa dihasilkan.
Di Indonesia terdapat produk yang desain serta nama mereknya yang mirip dengan merek yang telah terkenal sebelumnya, misalnya Kola-Kola dengan Coca Cola. Kola-Kola merupakan jenis produk serbuk minuman berkarbonasi (carbonated powder drink) yang diproduksi oleh PT Forisa Nusapersada dengan sasaran pasar adalah anak-anak. Sedangkan, produk Coca Cola merupakan jenis minuman berkarbonasi yang diproduksi oleh The Coca Cola Company, perusahaan besar milik Amerika. Produk minuman Coca Cola telah lama ada di Amerika sejak tahun 1800-an dan di Indonesia lisensi untuk mendistribusikan produk Coca Cola berada di bawah payung The Coca Cola Bottling. Artinya, Produk dengan merek Coca Cola telah terkenal di banyak negara dan telah terdaftar lebih dulu. Sedangkan Produk Kola-Kola baru diproduksi pada tahun 2000-an.

Merek memang asset pemasaran yang sangat berharga dari hasil produk suatu perusahaan. Dana yang dibutuhkan untuk investasi merek memang cukup besar selain itu, tidaklah mudah karena dimulai dari nol yaitu dari mengenalkan merek sampai merek tersebut dikenal dan memiliki nilai tinggi. Namun dalam prakteknya tidak jarang yang ingin mempercepat pemasaran suatu produk hingga dapat memiliki nilai tinggi. Hal ini secara nyata dan jelas terbukti dari cara produsen Kola-Kola memasarkan produknya. Memiripkan merek dagang merupakan cara cepat yang ditempuh para market follower untuk meraup perhatian pasar secara besar dengan cara cepat dan dalam waktu yang singkat. Orisinalitas produk tentu dipertanyakan, karena produk Kola-Kola seolah memiripkan produknya dengan produk Coca Cola.

Strategi pemasaran dalam ekonomi memang sering berbeda dengan regulasi yang ada. Apa yang dilakukan produsen Kola-Kola sebenarnya adalah menyoal strategi pemasaran produk mereka. Padahal jika dilihat dari perspektif Hukum HaKI, apa yang mereka lakukan bisa saja dikatakan menyimpang.
Dalam UU Merek disebutkan syarat merek yang tidak dapat didaftar dan merek yang harus ditolak. Keduanya sekilas memiliki makna sama. Namun demikian, keduanya memiliki perbedaan. Merek yang tidak dapat didaftar yaitu merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik, bertentangan dengan nilai moral dan perundang-undangan serta ketertiban umum, merek yang tidak memiliki daya pembeda, tanda yang terkandung dalam merek tersebut telah menjadi milik umum, serta merek tersebut merupakan deskripsi dari produk barang atau jasa yang ditawarkan.  Pada kasus Kola-Kola yang seolah mirip dengan Coca Cola, artinya dari awal sudah ada itikad tidak baik karena menumpang nama besar suatu produk terkenal. Dan tindakan Dirjen seharusnya merek tersebut tidak dapat didaftar. Paling tidak, bila mau melakukan pendaftaran merek dagangnya, produsen produk tersebut harus mengganti nama produknya.
Sedangkan merek yang harusnya ditolak pendaftarannya oleh Dirjen Haki yaitu (berdasar Pasal 6 UU Merek): (1) merek yang memiliki persamaan pada pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis; (2) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (3) mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Merek Kola-Kola memenuhi unsur poin 1 dan 2. Artinya, sejak awal pendaftaran  merek produk tersebut, harusnya ditolak dan tidak dapat diajukan kembali.
Lalu sah kah perbuatan ini? Secara hukum, TIDAK. Pemaparan mengenai bukti penyimpangan hukum telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Secara ekonomi, berdasarkan strategi pemasaran produk barang dan jasa, hal ini ternyata SAH saja. Karena ternyata memang banyak produk barang maupun jasa yang dijual dengan menggunakan merek dagang maupun jasa yang mirip dengan merek-merek yang telah lama ada di pasaran dan telah terkenal. Orang dapat saja menggunakan merek dagang maupun jasa yang mirip dengan produk terkenal, namun pada prinsipnya produk terkenal telah memiliki pasar lebih dulu sehingga tidak akan mudah tersaingi.
Lalu bagaimana dengan produsen produk ternama yang merasa mereknya digunakan dengan maksud membonceng oleh orang lain? bagaimana penegakan hukum atas merek-merek yang memiripkan mereknya dengan merek terkenal? Sampai saat ini ternyata merek-merek yang menyimpang tersebut tetap beredar di pasaran. Hal ini terjadi bukan semata Perusahaan pemilik merek terkenal tersebut tidak tahu akan adanya produk yang menggunakan merek yang mirip dengan merek mereka. Sesungguhnya mereka tahu, namun dibiarkan saja merek-merek mirip tersebut beredar karena sesungguhnya merek yang baru diluncurkan dan mirip dengan merek terkenal akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap merek terdahulu yang sesungguhnya ada. masyarakat sebagai konsumen lah kemudian yang memilih, produk mana yang akan mereka gunakan. biasanya, mereka memilih produk dengan merek terkenal bukan produk dengan merek mirip merek terkenal karena konsumen tentu akan meragukan kualitas dari produk yang baru lahir dan mereknya mirip merek terkenal.
Lagipula, penindaklanjutan merek-merek yang mirip merek terkenal oleh pemilik merek terkenal tersebut sarat dengan hubungan hukum keperdataan. Merek-merek « ABAL »  atau « ASPAL » tersebut hanya akan menerima sanksi bila ada pelaporan dari pemilik merek terkenal. nyatanya selama ini toh pemilik merek terkenal tersebut tidak merasa terusik dengan kehadiran merek-merek aspal tersebut.


Analisis :
Diketahui  produsen pemilik merek minuman ringan kola-kola beritikad sangat tidak baik. Karena produsen minuman ringan tersebut ingin mendapat keuntungan dengan cara membonceng produk Cocca Cola. Jika dilihat dari rasa produknya saja konsumen bisa saja tertipu antara merek Cocca Cola dengan kola-kola.
Konsumen akan berpikir kalau produk minuman kola-kola adalah salah satu produk yang dibuat oleh perusahaan Cocca cola karena kemiripan pengucapannya. Sudah jelas bahwa produk minuman Kola-kola melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Merek.
Walaupun produk minuman Kola-kola sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga sama-sama mendapat perlindungan hukum tidak sepatutnya produsen tersebut mencontek persis gambar 3 strip karena hal tersebut jelas bisa merugikan Cocca Cola.
Selain itu, dampak lain juga bisa disebabkan oleh produk minuman Kola-kola. Konsumen yang mengira produk minuman Kola-kola merupakan produk minuman yang dikeluarkan oleh Cocca Cola. Kejadian tersebut bisa saja  mengakibatkan konsumen tidak mempercayai lagi produk minuman Cocca Cola yang asli dan dampak lainnya adalah produk minuman Cocca Cola mengalami kerugian. Hal ini bisa saja disebabkan kualitas dari produk minuman Kola-kola tidak setara dengan produk minuman Cocca Cola aslinya.
Semoga perlakuan plagiat dari produsen minuman Kola-kola tidak terulang lagi, karena sudah jelas dapat merugikan produsen yang sudah memiliki Brand ternama.

1.        Produk Handphone merek Blackberry dan Blueberry http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ea793e8c75da/apakah-merek-blueberry-menjiplak-blackberry
2.        Produk Tupperware dan Tulipware
       http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c452490f08d4/Legal-Roadshow-PERADI-Hukumonline
3.        Produk bedak bayi My Baby dan Pure Baby
       http://sengketabisnis.wordpress.com/2013/04/04/antarmitra-adu-bukti-dengan-komisi-banding-soal-merek-pure-baby/
4.        Produk helm merek Ink dan Inx
       http://www.bisnis.com/m/terinspirasi-inex-jadilah-helm-inx
5.        Produk minuman Teh Sosro dan produk minuman sachet Teh Sisri
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cca8790a88d2/rebutan-merek-forisa-di-pengadilan
6.        Produk Sepatu Adidas dan Adidia http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b9dd96602cb4/ketika-merek-adidas-diusik-merek-adidia
7.        Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dan Larutan Penyegar Cap Badak
       http://m.bisnis.com/articles/sengketa-merek-sinde-bantah-tuduhan-kriminalisasi-kinocare.
8.        Produk minuman Coca-Cola dan Kola Kola
http://liapadma.wordpress.com/tag/haki/
9.        Motor produksi PT Astra Honda Motor merek Karisma 125 cc dan motor produksi PT Tossa Shakti bermerek Krisma http://www.suaramerdeka.com/harian/0703/23/kot30.htm
10.    Produk minuman dalam kemasan Aqua dan Aqualiva
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6435/kemiripan-nama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar