Memiripkan Merek Dagang
Pernah lihat produk minuman Cocca Cola dan Kola-Kola? Keduanya
sedikit banyak memiliki kemiripan.
Menurut Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang no. 15 tahun 2001, merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedadan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek tidak dapat
didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur: bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, dan
kesusilaan dan ketertiban umum; tidak memiliki daya pembeda; telah menjadi
milik umum; atau merupakan keterangan atau yang berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarnya (Pasal 5 UU tentang Merek).
Pemakaian merek berfungsi sebagai: tanda
pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain
atau badan hukum lainnya, sebagai alat promosi hasil produksinya cukup dengan
menyebut mereknya, sebagai jaminan atas mutu barangnya, menunjukkan asal
barang/jasa dihasilkan.
Di Indonesia terdapat produk yang desain serta nama mereknya
yang mirip dengan merek yang telah terkenal sebelumnya, misalnya Kola-Kola
dengan Coca Cola. Kola-Kola merupakan jenis produk serbuk minuman berkarbonasi
(carbonated powder drink) yang diproduksi oleh PT Forisa Nusapersada
dengan sasaran pasar adalah anak-anak. Sedangkan, produk Coca Cola merupakan
jenis minuman berkarbonasi yang diproduksi oleh The Coca Cola Company,
perusahaan besar milik Amerika. Produk minuman Coca Cola telah lama ada di Amerika
sejak tahun 1800-an dan di Indonesia lisensi untuk mendistribusikan produk Coca
Cola berada di bawah payung The Coca Cola Bottling. Artinya, Produk dengan
merek Coca Cola telah terkenal di banyak negara dan telah terdaftar lebih dulu.
Sedangkan Produk Kola-Kola baru diproduksi pada tahun 2000-an.
Merek memang asset pemasaran yang sangat
berharga dari hasil produk suatu perusahaan. Dana yang dibutuhkan untuk
investasi merek memang cukup besar selain itu, tidaklah mudah karena dimulai
dari nol yaitu dari mengenalkan merek sampai merek tersebut dikenal dan
memiliki nilai tinggi. Namun dalam prakteknya tidak jarang yang ingin
mempercepat pemasaran suatu produk hingga dapat memiliki nilai tinggi. Hal ini
secara nyata dan jelas terbukti dari cara produsen Kola-Kola memasarkan
produknya. Memiripkan merek dagang merupakan cara cepat yang ditempuh para market
follower untuk meraup perhatian pasar secara besar dengan cara cepat
dan dalam waktu yang singkat. Orisinalitas produk tentu
dipertanyakan, karena produk Kola-Kola seolah memiripkan produknya dengan
produk Coca Cola.
Strategi pemasaran dalam ekonomi memang sering berbeda dengan
regulasi yang ada. Apa yang dilakukan produsen Kola-Kola sebenarnya adalah
menyoal strategi pemasaran produk mereka. Padahal jika dilihat dari perspektif
Hukum HaKI, apa yang mereka lakukan bisa saja dikatakan menyimpang.
Dalam UU Merek disebutkan syarat merek yang tidak dapat didaftar
dan merek yang harus ditolak. Keduanya sekilas memiliki makna sama. Namun
demikian, keduanya memiliki perbedaan. Merek yang tidak dapat didaftar yaitu
merek yang diajukan atas dasar itikad tidak baik, bertentangan dengan nilai
moral dan perundang-undangan serta ketertiban umum, merek yang tidak memiliki
daya pembeda, tanda yang terkandung dalam merek tersebut telah menjadi milik
umum, serta merek tersebut merupakan deskripsi dari produk barang atau jasa
yang ditawarkan. Pada kasus Kola-Kola yang seolah mirip dengan Coca Cola,
artinya dari awal sudah ada itikad tidak baik karena menumpang nama besar suatu
produk terkenal. Dan tindakan Dirjen seharusnya merek tersebut tidak dapat
didaftar. Paling tidak, bila mau melakukan pendaftaran merek dagangnya,
produsen produk tersebut harus mengganti nama produknya.
Sedangkan merek yang harusnya ditolak pendaftarannya oleh Dirjen
Haki yaitu (berdasar Pasal 6 UU Merek): (1) merek yang memiliki persamaan pada
pokok atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar
lebih dulu untuk barang dan / atau jasa yang sejenis; (2) mempunyai persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik orang
lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; (3) mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal. Merek
Kola-Kola memenuhi unsur poin 1 dan 2. Artinya, sejak awal pendaftaran
merek produk tersebut, harusnya ditolak dan tidak dapat diajukan kembali.
Lalu sah kah perbuatan ini? Secara hukum, TIDAK. Pemaparan
mengenai bukti penyimpangan hukum telah dijelaskan pada paragraf sebelumnya.
Secara ekonomi, berdasarkan strategi pemasaran produk barang dan jasa, hal ini
ternyata SAH saja. Karena ternyata memang banyak produk barang maupun jasa yang
dijual dengan menggunakan merek dagang maupun jasa yang mirip dengan
merek-merek yang telah lama ada di pasaran dan telah terkenal. Orang dapat saja
menggunakan merek dagang maupun jasa yang mirip dengan produk terkenal, namun
pada prinsipnya produk terkenal telah memiliki pasar lebih dulu sehingga tidak
akan mudah tersaingi.
Lalu bagaimana dengan produsen produk ternama yang merasa
mereknya digunakan dengan maksud membonceng oleh orang lain? bagaimana
penegakan hukum atas merek-merek yang memiripkan mereknya dengan merek
terkenal? Sampai saat ini ternyata merek-merek yang menyimpang tersebut tetap
beredar di pasaran. Hal ini terjadi bukan semata Perusahaan pemilik merek
terkenal tersebut tidak tahu akan adanya produk yang menggunakan merek yang
mirip dengan merek mereka. Sesungguhnya mereka tahu, namun dibiarkan saja
merek-merek mirip tersebut beredar karena sesungguhnya merek yang baru
diluncurkan dan mirip dengan merek terkenal akan menambah kepercayaan
masyarakat terhadap merek terdahulu yang sesungguhnya ada. masyarakat sebagai
konsumen lah kemudian yang memilih, produk mana yang akan mereka gunakan.
biasanya, mereka memilih produk dengan merek terkenal bukan produk dengan merek
mirip merek terkenal karena konsumen tentu akan meragukan kualitas dari produk
yang baru lahir dan mereknya mirip merek terkenal.
Lagipula, penindaklanjutan merek-merek yang mirip merek terkenal
oleh pemilik merek terkenal tersebut sarat dengan hubungan hukum keperdataan.
Merek-merek « ABAL » atau « ASPAL » tersebut hanya
akan menerima sanksi bila ada pelaporan dari pemilik merek terkenal. nyatanya
selama ini toh pemilik merek terkenal tersebut tidak merasa terusik dengan
kehadiran merek-merek aspal tersebut.
Analisis :
Diketahui produsen pemilik merek minuman ringan kola-kola
beritikad sangat tidak baik. Karena produsen minuman ringan tersebut ingin
mendapat keuntungan dengan cara membonceng produk Cocca Cola. Jika dilihat dari
rasa produknya saja konsumen bisa saja tertipu antara merek Cocca Cola dengan kola-kola.
Konsumen akan berpikir kalau produk minuman
kola-kola adalah salah satu produk yang dibuat oleh perusahaan Cocca cola
karena kemiripan pengucapannya. Sudah jelas bahwa produk minuman Kola-kola
melakukan pelanggaran atas Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Merek.
Walaupun produk minuman Kola-kola sudah terdaftar
di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga
sama-sama mendapat perlindungan hukum tidak sepatutnya produsen tersebut
mencontek persis gambar 3 strip karena hal tersebut jelas bisa merugikan Cocca
Cola.
Selain itu, dampak lain juga bisa disebabkan oleh
produk minuman Kola-kola. Konsumen yang mengira produk minuman Kola-kola
merupakan produk minuman yang dikeluarkan oleh Cocca Cola. Kejadian tersebut
bisa saja mengakibatkan konsumen tidak
mempercayai lagi produk minuman Cocca Cola yang asli dan dampak lainnya adalah
produk minuman Cocca Cola mengalami kerugian. Hal ini bisa saja disebabkan
kualitas dari produk minuman Kola-kola tidak setara dengan produk minuman Cocca
Cola aslinya.
Semoga perlakuan plagiat dari produsen minuman
Kola-kola tidak terulang lagi, karena sudah jelas dapat merugikan produsen yang
sudah memiliki Brand ternama.
1.
Produk Handphone merek Blackberry dan Blueberry http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4ea793e8c75da/apakah-merek-blueberry-menjiplak-blackberry
2.
Produk Tupperware dan Tulipware
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c452490f08d4/Legal-Roadshow-PERADI-Hukumonline
3.
Produk bedak bayi My Baby dan Pure Baby
http://sengketabisnis.wordpress.com/2013/04/04/antarmitra-adu-bukti-dengan-komisi-banding-soal-merek-pure-baby/
4.
Produk helm merek Ink dan Inx
http://www.bisnis.com/m/terinspirasi-inex-jadilah-helm-inx
5.
Produk minuman Teh Sosro dan produk
minuman sachet Teh Sisri
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cca8790a88d2/rebutan-merek-forisa-di-pengadilan
6.
Produk Sepatu Adidas dan Adidia http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b9dd96602cb4/ketika-merek-adidas-diusik-merek-adidia
7.
Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dan
Larutan Penyegar Cap Badak
http://m.bisnis.com/articles/sengketa-merek-sinde-bantah-tuduhan-kriminalisasi-kinocare.
8.
Produk minuman Coca-Cola dan Kola Kola
http://liapadma.wordpress.com/tag/haki/
9.
Motor produksi PT Astra Honda Motor
merek Karisma 125 cc dan motor produksi PT Tossa Shakti bermerek Krisma http://www.suaramerdeka.com/harian/0703/23/kot30.htm
10.
Produk minuman dalam kemasan Aqua dan
Aqualiva
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl6435/kemiripan-nama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar